LAMONGAN | duta.co- Sehubungan adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama aturan tata kelola dan manajemen risiko, maka BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) melakukan perubahan struktur baru. Diharapkan struktur baru BPR BDL lebih efisien dan efektif. Namun berdampak pada perampingan struktur dan tunjangan karyawan.
Direktur Utama BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) Munif Syarif mengungkapkan manajemen tetap memperhatikan perubahan strukur baru tersebut dengan memberikan tunjangan. “Tetapi harus bisa memenuhi target kinerja yang ditentukan perusahaan yang saat ini masih dalam proses penyusunan Key performance indicator (KPI) untuk masing-masing karyawan BDL, ” kata Munif.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan kepada yang bersangkutan, lanjut Munif, suatu kepercayaan atau reward dari pemimpin perusahaan kepada karyawan. Dimana tunjangan itu tidak mengikat atau menjadi hak karyawan.
“Kembali kepada orangnya masing-masing. Kalau kinerjanya bagus serta berkompetensi tunjangan itu akan kita berikan, “tegasnya.
Seperti di ketahui, ada sebagian karyawan BPR BDL yang protes dengan belum diberikannya tunjangan bagi karyawan yang menurutnya hak karyawan dan wajib diberikan kepada karyawan.
Menurut aktivis buruh di Lamongan, Hadi Mulyono mengatakan, tunjangan ada yang nilainya tetap dan ada yang nilainya berubah-ubah. Namun apabila itu merupakan tunjangan jabatan, sifatnya harus tetap perbulan.
“Semakin tinggi jabatan seseorang dalam perusahaan tentu semakin besar pula tunjangan yang diterima sesuai besarnya tanggung jawab, ” tutur Hadi
Hadi menambahkan berbeda dengan tunjangan tidak tetap. Contohnya tunjangan makan, tunjangan transport, dan tunjangan prestasi, yang tunjangan tersebut besaran nilainya di tentukan oleh indikator-indikator tertentu, sifatnya tunjangan tersebut bisa naik turun. (ard)