Perumda. BPR. Bank Daerah Lamongan 0322-321181

LAYANAN BANKING

Transaksi Tunai Teller

Transaksi penyetoran dan penarikan dapat anda lakukan dari dan ke seluruh Kantor Kas ( 27 Kantor Kas ), Kantor Pusat dan Kantor Cabang Ngimbang

Layanan ATM

Menyediakan Layanan ATM bagi pemilik Tabungan dan berhak mendapatkan kartu ATM Bank Daerah Lamongan secara gratis sebagai alat transaksi selama 24 jam dengan fasilitas :

  • Tarik Tunai
  • Cek Saldo
  • 7 (tujuh) lokasi Layanan ATM di wilayah Lamongan

Layanan Virtual Account

Menyediakan Layanan setoran uang (transfer), pemindahan saldo dari Rekening Bank Umum (BCA. BRI, BNI Mandiri, Danamon, BTPN, dan semua bank umum lainnya dan bank digital seperti : Sea Bank, Bank Jago, allo bank, neo bank dan bank digital lainnya ke rekening Anda di Bank Daerah Lamongan; dari Market Place, e-wallet  : shopee, Dana, Ovo, Gopay, Fastpay, Ovo. Link Aja dan yang lainnya ke rekening Anda di Bank Daerah Lamongan.

” Setor Dana Bisa Dimana Saja dan Kapan Saja dengan Virtual Account BDL”

Bisa melakukan setoran/ transfer ke rekening Anda di Bank Daerah Lamongan melalui Mobile Banking Bank Umum, ATM bank Umum, Teller bank Umum, Aplikasi : Dana, Ovo, Link Aja, Shopee Pay, dan lainnya 

Caranya mudah : 

  1. Buka Aplikasi : Pilih Menu Transfer/ Kirim
  2. Pilih Bank Danamon ( kode 011)
  3. Masukkan Nomor : 77910+Rekening Anda di BDL ( bila nomor rekening Anda di BDL 10110001976 maka penulisan nomor saat Transfer : 7791010110001976 )
  4. Masukkan Nominal Transaksi dan Pastikan Nama sudah sesuai
  5. Klik Kirim ( Saldo Tabungan Anda di BDL sudah bertambah sesuai Nominal Transfer )
  6. Bila nomor rekening Anda di BDL 10110001976 maka penulisan nomor saat Transfer : 7791010110001976

Layanan WhatApp Notifikasi 

Bagi nasabah Bank Daerah Lamongan uang melakukan Setoran Tunai maupun Transfer atau Pengambilan tabungan, akan mendapatkan notifikasi pada perangkat Handphone Nasabah yang terdaftar, berupa :

  • Informasi Transaksi
  • Saldo 

Layanan Pembayaran PPOB dan Transfer ke Rekening Bank Umum

Perumda BPR Bank Daerah Lamongan membantu kebutuhan Nasabah dan masyarakat yang membutuhkan Transaksi Pembayaran Listrik ( Paska dan Pra Bayar ), Pembayaran Pajak, Mengisi Saldo e-wallet (dompet digital), pembelian Pulsa, Paket data dan Pembayaran Tagian Paska Bayar dan lainnya dengan bekerjasama dengan penyelenggara PPOB; serta Membantu masyarakat dalam kebutuhan transfer uang ke Rekening Bank Umum dengan memanfaatkan Internet Banking Bank Umum yang dimiliki.   

LAYANAN PENGADUAN NASABAH

Pihak yang dapat menyampaikan pengaduan/ keluhan

  1. Nasabah yang menempatkan dana (Tabungan/ Deposito) dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Perumda BPR Bank Daerah Lamongan.
  2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah

Syarat pengaduan oleh nasabah sendiri

  1. Penyampaian keluhan tertulis : copy identitas nasabah (KTP), copy buku tabungan/produk lainnya terkait dan dokumen pendukung jika ada.
  2. Penyampaian keluhan lisan dengan tatap muka : Identitas nasabah (KTP), buku tabungan/ produk lain terkait, dan dokumen pendukung (jika ada)
  3. Penyampaian keluhan lisan tanpa tatap muka : harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan, menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak BDL

Syarat pengaduan oleh perwakilan nasabah

  1. Penyampaian keluhan tertulis : copy identitas perwakilan nasabah (KTP), copy identitas nasabah yang mewakilkan (KTP), surat kuasa, copy buku tabungan/produk terkait lainnya dan dokumen pendukung jika ada.
  2. Penyampaian keluhan lisan dengan tatap muka : identitas perwakilan nasabah (KTP), copy identitas nasabah yang mewakilkan (KTP), surat kuasa, copy buku tabungan/produk terkait lainnya dan dokumen pendukung jika ada.
  3. Penyampaian keluhan lisan tanpa tatap muka : tidak diperkenankan

Proses Penerimaan Pengaduan/ keluhan Nasabah

  1. Keluhan/ Pengaduan nasabah dapat disampaikan dengan cara :
    • Menghubungi customer service dengan nomor telpon 0811300323 (Telpon, SMS, Whatsapp)
    • Mengunjungi kantor Perumda BPR Bank Daerah Lamongan ( Kantor Pusat, Kantor Cabang Ngimbang dan Kantor Kas ) pada jam operasional kantor.
  2. Mengirimkan keluhan dengan :
    • Mengisi Formulir Pengaduan (download) dan mengirim Email ke customer service dengan alamat email : pengaduan@bdl.co.id, atau
    • Mengirim Surat Resmi ke Layanan Pengaduan Nasabah Pusat Perumda BPR Bank Daerah Lamongan dengan alamat Jl. Panglima Sudirman 56 Lamongan.
  3. Bank Daerah Lamongan akan memberikan bukti tanda terima Formulir Pengaduan kepada Nasabah apabila sudah melengkapi dokumen pokok dan pendukung
  4. Pengaduan Lisan yang tidak terkait masalah keuangan tidak memerlukan dokumen pendukung Laporan Keuangan. Sedangkan yang terkait permasalahan keuangan, nasabah harus melengkapi dokumen pendukung maksimal 20 hari kerja, dan apabila terdapat kondisi tertentu penyelesaian diluar jangka waktu, maka dapat diperpanjang maksimal 20 hari kerja lagi.
  5. Formulir pengaduan dapat di download disini

Proses Penanganan Pengaduan :

  1. Pengaduan Lisan akan dilakukan penanganan maksimal 5 hari kerja
  2. Pengaduan Secara Tertulis akan dilakukan penanganan maksimal 20 hari kerja.
  3. Jangka waktu tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 hari kerja dan perpanjangan waktu ini akan diberitahukan kepada Nasabah/ pelapor.
  4. Perumda BPR Bank Daerah Lamongan dapat meminta kembali dokumen tambahan kepada Nasabah pada saat pemeriksaan pengaduan sedang dilakukan, agar dapat menyelesaikan pengaduan.

Penyelesaian Pengaduan

  1. Perumda BPR Bank Daerah Lamongan akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan Nasabah sesuai hasil pemeriksaan, yang berupa penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian kepada Nasabah.
  2. Apabila Nasabah menerima hasil penjelasan permasalahan dari Perumda BPR Bank Daerah Lamongan, maka pengaduan dinyatakan selesai dan ditutup.
  3. Apabila Nasabah menerima penawaran penyelesaian yang ditawarkan, maka Perumda BPR Bank Daerah Lamongan akan melakukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan.
  4. Apabila Nasabah kurang dapat menerima penjelasan permasalahan, Perumda BPR Bank daerah Lamongan siap memberikan penjelasan lebih lanjut
  5. Apabila Nasabah tidak dapat menerima penawaran penyelesaian yang ditawarkan, Nasabah dapat melakukan komunikasi dengan pihak Perumda BPR Bank Daerah Lamongan dan mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen baru yang belum disampaikan sebelumnya.
× Customer Service