Berawal dari keinginan untuk membantu masyarakat dalam permodalan maka Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan mendirikan sebuah lembaga keuangan yang berlokasi di sekitar daerah perbelanjaan dekat alon – alon Kota Lamongan, tepatnya di JL. KH. Hasyim Asyari Nomor 27 Lamongan. Lembaga tersebut tepatnya berdiri sejak tanggal 3 Desember 1952 dan diberi nama Bank Pasar.
Gagasan untuk mendirikan sebuah bank bermula adanya rasa keprihatinan terhadap rakyat kecil yang keseharianya untuk permodalan ataupun mencukupi kebutuhan hidup terlilit dengan praktek usaha rentenir, baik di wilayah perkampungan, pasar ataupun kota dan semua orang membutuhkan uang untuk menambah permodalan. Peluang tersebut selalu dimanfaatkan oleh renternir untuk mendapatkan keuntungan.
Kondisi yang demikian membuka hati para pejabat Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mengupayakan cara dalam menjembatani kesulitan antara masyarakat yang membutuhkan uang dengan masyarakat yang kelebihan uang. Saat itulah Bank Pasar mulai memainkan perannya sebagai lembaga mediator untuk mengatasi kesulitan dalam permodalan ataupun dalam investasi bagi yang kelebihan uang. Di sisi lain belum terpikirkan oleh Bank Pasar bagaimana strategi pemasaran ataupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang relevan dengan kebutuhan pasar semua masih berjalan secara natural serta rasa percaya diri yang terjalin kuat antara nasabah dan karyawan sebagai petugas Bank Pasar Kabupaten Lamongan.
Dengan kucuran modal yang minimum dari APBD senilai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) Bank Pasar mulai beroperasional dengan memberikan pinjaman sebesar Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sampai dengan batas maksimal Rp. 200,- (dua ratus rupiah). Mencari dan menunggu nasabah adalah kegiatan rutinitas karyawan dalam memberikan pelayanan dengan rasa cemas dan penuh harap karyawan berharap masyarakat dapat memanfaatkan jasa perbankan yang ditawarkan sebagai langkah untuk mencukupi kebutuhan dan menekan operasional renternir liar.
Dalam mendukung usaha perbankan Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai memberikan dukungan dengan langkah – langkah yang sejalan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 7 Tahun 1978 maka Bank Pasar berstatus penuh menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar dengan ijin dari Menteri Keuangan dengan SKMU Nomor KET.- 361/ MK.11/1985.
Pada saat situasi perbankan di Indonesia mulai membaik awal juni 1983 yang dikenal dengan Pakjun – 83 Pakto – 88, Pakdes – 88, PakMar – 89, Pakjan – 90, Pakri – 91 yaitu pada saat dikeluarkannya deregulasi perbankan, namun Bank Pasar Lamongan belum mampu bangkit. Seiring perkembangan industri perbankan di Indonesia maka status Bank Pasar Lamongan mengalami peningkatan status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menurut Undang – undang Nomor : 7 Tahun 1992 tentang pokok – pokok perbankan, Bank yang berstatus BPR terbatas hanya menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito yang tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk Giro serta ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan menejemen Perbankan maka berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Lamongan Nomor : 48 Tahun 2003 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten lamongan maka bagian – bagian yang mempunyai fungsi produksi dan umum difungsikan sebagaimana mestinya sebagai langkah terhadap pemberdayaan SDM.
Untuk memantapkan status Bank Pasar sebagai asset Daerah, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Bank Pasar pada tanggal 16 Januari 2007 berganti nama menjadi “Bank Daerah Lamongan” dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 09 Tahun 2007 Tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 09 Tahun 2001 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan. Melalui sentuhan naluri Bisnis Dewan Direksi Bank Daerah Lamongan menaruh harapan besar pada kondisi yang lebih baik dari kemarin baik dalam efektifitas kerja maupun dalam efisiensi biaya dalam rangka optimalisasi laba.
Perkembangan BUMD milik daerah menjadi perhatian pemerintah dalam menyongsong Iklim Investasi yang dibuka oleh Pemerintah. Pada tahun 2014, pemerintah mulai merintis Transformasi Perusahaan Daerah Menjadi PERUMDA atau PERSERODA yang bertujuan untuk meng-efektivitas kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perusahaan daerah. Pemerintah Kabupaten Lamongan menyesuaikan Transformasi PD. BPR Bank daerah Lamongan menjadi Perumda BPR. Bank daerah Lamongan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH LAMONGAN. Transformasi ini harus benar-benar dapat menjadikan Perumda BPR Bank Daerah Lamongan semakin berkembang, dan mendukung Pemerintah Lamongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Untuk merealisir dan melestarikan misi, tujuan dan sasaran usaha Perumda BPR Bank Daerah Lamongan mengembangkan visi bahwa “ Bank Daerah Lamongan harus hidup lestari “.
” Bersama Membangun Masa Depan “